Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan (Forum KPB) Provinsi Kalimantan Timur dibentuk dalam rangka menjalankan amanah Pasal 68 dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Tugas dan Fungsi

Tugas
  • Mengidentifikasi dan mencari solusi terhadap permasalahan pembangunan perkebunan berkelanjutan multi sektor di Daerah.
  • Membangun komunikasi Multi Pihak dalam membuat rekomendasi penyelesaian permasalahan dan tantangan pembangunan perkebunan berkelanjutan multi sektor di daerah; dan
  • Merumuskan kebijakan pengelolaan pembangunan perkebunan berkelanjutan secara Multi Pihak.

Fungsi

Sebagai wadah untuk memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan perkebunan yang bersifat multi sektor dan pelaksanaan percepatan pembangunan perkebunan berkelanjutan.